Senin, 02 April 2012

    Pengertian Kedaulatan

      Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.


Kedaulatan dalam bahasa Inggris sovereign adalah suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh setiap orang bahkan negara. Negara atau orang yang memiliki kedaulatan dapat melakukan apapun karena memiliki legalitas atau keabsahan untuk bertindak. Kedaulatan berbeda dengan kekuasaan, kedaulatan cenderung kepada hak untuk berkuasa tetapi kekuasaan belum tentu hak untuk berkuasa. Ada beberapa teori tentang kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, kedaulatan negara, kedaulatan raja dan kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyatlah menjadi raja sebagai penentu kebijakan publik (public policy). Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sistem demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari kata Demos = rakyat dan Kratos/Cratein = pemerintahan. John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah). Hal inilah yang mendasari teori liberalisme.
Konstitusi RI yaitu UUD 1945 telah menyebutkan dalam Pembukaan UUD 1945: “… susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…” selanjutnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: “kedaualtan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .
Pernyataan di atas dengan tegas Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Salah satu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat adalah pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu tahun 2004 terakhir kali merupakan pemilu yang baru dilasanakan berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kejadian ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Isitlah kedaulatan berasal dari daulah yang dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kata daulah artinya dengan supremus yang berarti tertinggi dalam bahasa Latin, soverignity dalam bahasa Inggris dan sovranita dalam bahasa Italia. Dalam konteks kenegaraan, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Sifat-sifat kedaulatan:
  1. Kedaulatan bersifat permanen yang artinya kedaulatan itu akan tetap ada selama begara tetap berdiri.  Maksudnya, kedaulatan akan tetap ada walaupun pemeritahannya terus berganti dan apabila negara itu bubar.
  2. Kedaulatan bersifat asli. Maksudnya, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
  3. Kedaulatan bersifat bulat atau tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
  4. Kedaulatan memiliki sifat tidak terbatas. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan tersebut akan hilang.
Macam-macam kedaulatan:
  1. Kedaulatan Tuhan
  2. Kedaulatan Raja
  3. Kedaulatan Negara
  4. Kedaulatan Hukum
  5. Kedaulatan  Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan pemimpin atau penguasanya.  Rakyat tidak hanya berperan sebagai objek kekuasaan, tetapi juga subjek kekuasaan negara.
Dalam buku Jean Jacques Rousseau yang berjudul Du Contract Social  dijelaskan bahwa secara kodrat, manusia merupakan mahluk yang merdeka sejak dilahirkan. Namun, manusia juga merupakan mahluk sosial yang memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan. Untuk memenuhi kepentingan itu, manusia membentuk organisasi. Salah satu organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan itu adalah negara.
Menurut Rousseau, negara dibentuk atas kehendak rakyat (volente generale) melalui kontrak sosial (social contract). Dalam kontrak sosial, induvidu secara suka relan dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan pada hasra, keinginan, cita-cita dan kepentingan mereka. Keinginan dan cita-cita rakyat itulah yang menjadi motivasi dan cita-cita negara.
Negara sebagai organisasi yang dibentuk rakyat, berkewajiban mewujudkan tujuan atau cita-cita rakyat itu. Tujuan dan cita-cita tersebut dituangkan dalam kontrak sosial yang berwujud konstitusi atau undang-undang dasar negara. Konstitusi tersebut harus ditaati dan dijalankan oleh pemerintah atau penguasa diberi wewenang untuk menjalankan  kekuasaan tersebut demi kepentingan rakyat (mandataris rakyat). Jika pemerintah tidak mampu menjalani kewajiban itu, kekuasaan yang telah diberikan dapat diambil kembali.
John Locke ikut menguraikan terbentuknya suatu begara. Menurutnya, negara terbentuk berdasarkan pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, rakyat kemudian membuat pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara rakyat dengan pemerintah.
Menurutnya, rakyat memberikan mandat dan hak-haknya melalui  pactum subjectionis kepada penguasa atau pemerinta, selama pemerintah masih tunduk pada undang-undang dasar negara. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mengelola negara berdasar pada konstitusi sebagai penjelmaan kehendak rakyat. Namun demikian, rakyat tidak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah. Rakyat tetap mempertahankan sejumlah hak milik dan kebebasan.
Locke mengemukakan juga agar kekuasaan mutlak dan tubnggal tidak berada di tangan penguasa, maka diperlukan pembagian kekuasaan. Kekuasaan dalam negara terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan lembaga dalam negara untuk membuat dan menetapkan undang-undang untuk membuat dan menetapkan undang-undang

Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli



A. Thomas Hobbes
           
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).


B. John Locke
            Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.


C. Jean Jacques Rousseau
            Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya.



1 komentar: